Semua halaman,konten,isi materi,gambar,video dari www.syarafkejepit.com merupakan salinan dari buku dibawah
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), Penggandaan adalah “proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.”
Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta memang menyebutkan,
“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”
Dimana dalam UU Hak Cipta di dalamnya memuat sanksi pidana yang aturannya jika disingkatkan denda antara Rp 100 juta sampai Rp 4 Miliar dan penjara 1 tahun sampai 10 tahun. (*)
Sehingga barang siapa dengan sengaja mengambil,mengcopy sebagian atau seluruh isi website syarafkejepit.com, mengedarkan, duplikat,membajak dan mengambil tanpa ijin. Akan kami tindak secara hukum dan pidana.
Sumber
1. Tribunjogja.com dengan judul Pelaku Pembajakan Buku Bisa Didenda Sampai Rp 4 M, https://jogja.tribunnews.com/2016/08/23/pelaku-pembajakan-buku-bisa-didenda-sampai-rp-4-m.
2. https://www.dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/hak_cipta/uu_pp/uu_hc_%2028_2014.pdf